Merdeka.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan terus terjadi di tengah pandemi Covid-29. Khusus di Sumatera Utara, sudah lebih 50.000 pekerja yang mengalaminya.
“Saat ini sudah 140 lebih perusahaan yang melaporkan PHK atau merumahkan karyawannya, dengan jumlah 56.000 orang pekerja. Ini termasuk yang bekerja di sektor informal yang sudah kita data,” jelas Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Kamayuddin Manurung, Senin (27/4).
Sesuai laporan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota di Sumut, perusahaan yang mem-PHK atau merumahkan karyawannya didominasi sektor industri. Menurut Kamayuddin, hampir semua industri terdampak pandemi Covid-19.
Jumlah 50.000 pekerja yang di-PHK dan dirumahkan itu diperoleh dalam sebulan terakhir. Kamayuddin memprediksi jumlah karyawan yang mengalaminya akan akan terus bertambah, seiring dengan masih meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Sumut.
Sebagian besar perusahaan memilih menghentikan produksinya sementara. “Mungkin dalam hitungan minggu bakal lebih banyak lagi yang melapor,” ujarnya.
Jumlah Pekerja Terdampak Bakal Makin Banyak
Sementara Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mengatakan sejauh ini baru 4 pekerja korban PHK dan dirumahkan yang melapor ke posko pengaduan yang mereka buat. Dia memperkirakan jumlahnya masih akan bertambah.
Irvan menjelaskan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, para pekerja berhak mendapat perlindungan hukum, seperti mendapat perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-haknya. “Intinya LBH fokus pada penegakan hukum dan HAM dan buruh. Kita sangat berupaya terus melakukan pendampingan atau wakili buruh untuk meminta hak yang diperoleh buruh akibat dampak Covid-19,” tegas Irvan.