0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, masih ada diskriminasi terhadap pekerja penyandang disabilitas serta terbatasnya ketersediaan lapangan kerja. Hal ini membuat tingkat partisipasi angkatan kerja untuk golongan tersebut rendah.

“Rendahnya tingkat partisipasi Angkatan kerja penyandang disabilitas menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas sudah terlebih dahulu mundur dan tidak berani masuk ke dalam pasar kerja,” katanya melalui diskusi virtual inklusif ketenagakerjaan, Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS) pada bulan Februari 2020 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,74 juta orang.

Sementara itu yang masuk ke angkatan kerja ada sebanyak 7,8 juta orang yang berarti Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas hanya sekitar 44 persen, jauh di bawah angka TPAK Nasional yang sebesar 69 persen.

Sedangkan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247.000 orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3 persen.

Sementara, ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas lebih banyak berada di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri.

“Rendahnya partisipasi di sektor industri, dipengaruhi oleh beberapa permasalahan seperti tidak tersedianya aksesibilitas di lingkungan kerja, kesenjangan sosial, dan pelatihan pendidikan yang tidak inklusif,” ujarnya.

Namun demikian, kata Menaker, di tengah situasi ketenagakerjaan yang penuh tekanan , ada satu peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi di dunia kerja.

Peluang itu adalah pemanfaatan teknologi yang mampu menciptakan diversifikasi keterampilan, yang dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.

“Oleh karena itu saya berharap agar semua perusahaan baik swasta, BUMN dan BUMD, terutama perusahaan yang para CEO dan pimpinannya hadir pada acara hari ini, dapat terus memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di masa pandemi ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *