0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah menyiapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pemulihan pandemi covid-19 tahun ini.

 “Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021,” tuturnya dalam rapat bersama komisi IX, Selasa (16/3).

Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya di mana pengusaha dapat mencicil THR.

“Kami akan menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel,” jelasnya

Di luar itu, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data terkait penetapan upah minimum tahun ini.

Beberapa di antaranya data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat pengangguran terbuka, dan median upah. “Juga untuk penentuan upah untuk usaha kecil dan mikro yang berdasarkan rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan,” imbuhnya.

Kemudian, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kemenaker juga akan mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2021.

Lalu, pihaknya juga akan memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan UMP 2021 yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, kata Ida, Kemenaker akan mendorong perusahaan menyusun dan menetapkan struktur skala upah melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

“Kemudian kami juga akan menyusun Permenaker baru tentang pengusulan keanggotaan dewan pengupahan,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *