Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021. Operasional pusat perbelanjaan pun masih terbatas. Bahkan mal di daerah PPKM level 4 belum boleh beroperasi kecuali restoran (hanya boleh delivery/take away), supermarket, dan pasar swalayan.
Diperpanjangnya PPKM ini semakin mencekik sektor usaha pusat perbelanjaan. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pun kian nyata. Tak cuma itu, para penyewa toko di mal bahkan bisa tutup permanen alias bangkrut.
“Pemberlakuan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan akan terus berkepanjangan,” kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, berbagai pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM berdasarkan level masih belum efektif untuk membawa banyak wilayah keluar dari PPKM level 4.
PHK besar-besaran dan bangkrutnya penyewa toko di mal pun bisa terjadi akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan yang berkepanjangan atau PPKM level 4.
“Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen,” paparnya.
Alphonzus pada kesempatan sebelumnya menjelaskan saat ini jumlah pegawai mal sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant.
“Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280.000 orang (tidak termasuk karyawan penyewa/tenant),” katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (21/6) lalu.
Dia lanjut menjelaskan bahwa pegawai mal yang berpotensi terkena PHK sebanyak 30% dari 280 ribu orang, yakni 84 ribu. Alphonzus menerangkan hitung-hitungan tersebut adalah perkiraan terburuk. Semuanya tergantung kekuatan masing-masing perusahaan.