0 0
Read Time:2 Minute, 57 Second


Periode kedua pemerintahan Joko Widodo nampaknya bakal membawa kabar buruk bagi para pekerja. Pasalnya, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) yang kerap ditolak kalangan buruh kini kembali digeber. Pemerintah menganggap beleid itu sudah usang dan perlu diperbarui demi pasar tenaga kerja yang lebih kompetitif.

Pekan lalu, misalnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan relasi perekonomian dunia kini menginginkan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel. Ia bahkan menyebut aturan ketenagakerjaan saat ini bak ‘kanebo kering’ yang tak hanya memberatkan dunia usaha, melainkan juga tak baik bagi iklim tenaga kerja di Indonesia.

Bagi serikat buruh, pernyataan sang menteri itu perlu dikecam atau, kalau bisa, dirisak beramai-ramai. Soalnya, kata Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah, semua yang disampaikan Hanif bertolak belakang dengan apa yang selalu digembar-gemborkan Jokowi dan partai pengusungnya, PDI Perjuangan.

Jokowi, kata Ilham, berkali-kali menyebut bahwa semangat yang diwariskan Bung Karno harus diwariskan dan diterjemahkan dalam konteks perubahan zaman. Namun, dalam hal ketenagakerjaan, yang terjadi justru sebaliknya: rezim upah murah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.

“Yang dikerjakan oleh Jokowi dan ditambahkan oleh statement-nya Hanif ini bukan konsepsi Bung Karno. Justru kita didikte oleh investor untuk memfasilitasi eksploitasi di sektor sumber daya manusia,” kata Ilham kepada reporter Tirto, Selasa (13/8/2019).

Lantaran itu, kata Ilham, resistensi terhadap rencana revisi UU Nomor 13/2003 selalu mengemuka. Adapun sejumlah poin yang dianggap memberatkan, jika UU itu jadi direvisi, adalah ketentuan pemberian pesangon, upah minimum, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kontrak yang semuanya diusulkan kalangan pengusaha.

Dalam hal ketentuan pesangon, misalnya, kalangan buruh menolak keras usulan perubahan atas masa kerja minimal yang lebih panjang, yakni 9 tahun. Sebab, jika hal tersebut diakomodasi dalam UU, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi di mana-mana.

Usulan pengusaha untuk merevisi batas waktu kenaikan upah minimum jadi dua tahun sekali juga dianggap merugikan. Alasannya, tiap tahun kebutuhan buruh terus berubah lantaran inflasi kebutuhan pokok meningkat cukup cepat.

Di samping itu, usulan pengusaha untuk merevisi ketentuan kontrak kerja dari 3 tahun menjadi 5 tahun juga ditentang karena tak memberikan kepastian bagi kalangan buruh. Apalagi pengusaha juga menginginkan adanya perubahan sistem outsourcing dari yang sebelumnya hanya untuk pekerja dasar ke beberapa jenis posisi pekerjaan yang lebih luas.

“Tidak ada kepastian untuk jenjang karier, dan PHK sepihak akan dengan mudah dilakukan para pengusaha tanpa ada kompensasi atau pesangon bagi para buruh,” kata Ilham menambahkan.

Meski resistensi dari serikat buruh dan pekerja masih cukup kuat, tapi Hanif nampaknya tak mau ambil pusing. Ia bahkan sudah mengusulkan agar pesangon buruh diganti dengan jaminan sosial untuk para korban PHK yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut tak lain bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para buruh di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang makin fleksibel.

“Tidak berarti kalau kita menerima fleksibilitas pasar, pemerintah tidak melindungi warga negaranya. Saya sebagai pemerintah enggak bisa jamin Anda bekerja dengan satu entitas bisnis tertentu terus menerus sampai Anda mati,” kata politikus PKB ini, pekan lalu (9/8/2019).

Problem ketenagakerjaan di Indonesia, kata Hanif, memang pelik dan membuat pemerintah gamang. Di atas kertas, statistik pengangguran yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) boleh saja menunjukkan angka yang menggembirakan.

Februari 2019, misalnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun ke angka 5,01 persen dari 5,33 persen pada periode yang sama tahun 2017. Jumlah pengangguran pun berkurang sebanyak 190 ribu orang dari 7,01 juta menjadi 6,82 juta orang dalam dua tahun belakangan.

Namun, angka tersebut tidak memperlihatkan perbaikan yang signifikan. Soalnya, tingkat pengangguran yang disebabkan oleh mismatch atau ketidakcocokan kualifikasi pendidikan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja juga masih cukup besar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *