0 0
Read Time:3 Minute, 47 Second

Jakarta, CNBC Indonesia– Pandemi COVID-19 bukan hanya memberikan ancaman pada masyarakat, melainkan juga pada perekonomian dari sektor keuangan hingga sektor riil.  Hal ini terbukti dari sektor properti yang mulai kesulitan dan terancam ada lebih dari 30 juta tenaga kerja di PHK.

Ketua Umum REI Totok Lusida mengatakan di masa pandemi ini permasalahan di sektor properti bukan hanya penurunan sales melainkan juga beban operasional. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban THR pada pekerja.

Dia mengungkapkan pemerintah meminta sektor properti tidak melakukan PHK, namun di sisi lain perusahaan masih memiliki tanggung jawab pembayaran kredit perbankan. Pasalnya, kredit modal kerja dan konstruksi amat penting bagi pengembang untuk melakukan pendanaan awal.

Menurut Totok jika banyak penjualan tertunda akibat pandemi ini karena masyarakat menahan pembelian, otomatis arus kas pun terganggu, dan berimbas pada kemampuan membayar kredit sehingga pendanaan pengembang pasti akan terpukul.

“Kami harus membayar gaji harus sama, dan jangan tidak PHK tapi tetap bayar bank, penghasilan kita kan tidak ada,” kata Totok, Kamis (14/05/2020).

Selain membayar gaji pegawai dan kewajiban terhadap bank, menurut Totok masih ada kewajiban pengusaha untuk membayar listrik ke PLN dan air ke PDAM. Pasalnya meski tutup, properti seperti perkantoran, mall, dan hotel masih harus membayar biaya beban minimal PLN.

“Kenapa tetap harus bayar beban minimal, yang suruh tutup kan bukan saya tetapi pemerintah. Tapi PLN sebagai milik pemerintah tetap minta kami membayar. Itu kan memberatkan, karyawan masuk digaji tetapi dikenakan beban minimal,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo kedudukan sektor properti yang berkaitan erat dengan sektor lain (backward linkage) dan mempengaruhi pertumbuhan sektor lain (forward linkage), menjadikan sektor properti memiliki peran sentral pada pembangunan.

Karakteristik industri properti adalah perusahaan memiliki stok namun dalam kondisi ini tidak bisa melakukan penjualan. Jika kondisi ini semakin berlarut-larut, dampak terhadap industri properti pun semakin memburuk. Menurutnya kalaupun semula ada rencana pembelian, kebanyakan tertunda karena adanya COVID-19.

“Yang beli tidak ada, lantas kita disuruh setor ke bank. Ini yang tidak mungkin, kami bisa tahan berapa lama?” ujar Hendro.

Meski demikian menurutnya ketahanan setiap perusahaan berbeda-beda, sehingga sulit mengetahui secara pasti berapa lama bisa bertahan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembang segmen MBR sangat rentan di masa seperti ini karena biasanya terdiri dari pengembang kecil atau “UMKM Properti”. Segmen ini lebih rentan terhadap arus kas, sehingga jika tidak ada restrukturisasi kredit dan pemulihan ekonomi lainnya bisa berhenti dan tidak bisa memulai kembali.

Ketua Bidang Properti Apindo Sanny Iskandar mengatakan sebelum COVID-19 ini melanda industri properti seringkali dilanda masalah perizinan, pertanahan, perpajakan, hingga kepemilikan properti. Situasi ini semakin berat dengan adanya pandemi yang terjadi di Indonesia.

Apalagi sektor properti juga memberikan dampak langsung tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dia menegaskan properti bukan hanya mall ataupun apartemen, melainkan juga dalam pengadaan satu juta rumah yang menjadi program pemerintah.

“Jangan hanya dianggap bisnis ini komersial semata, dengan jumlah ribuan perusahaan yang tergabung. Kalau tidak ada pengembang tidak ada kota mandiri, atau kota-kota skala menengah kecil yang berkembang,” kata Sanny.

Berdasarkan catatan Kadin, Apindo dan Rei, total kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada 17 sektor industri adalah sebesar Rp 5.703 triliun, sebanyak 17,9% disalurkan untuk sektor realestat sebesar Rp 1.024 triliun. Nilai ini terdiri dari kredit konstruksi Rp 351 triliun, kredit realestat Rp 166 triliun dan KPR KPA Rp 507 triliun.

Dari jumlah tersebut yang disalurkan ke sektor properti senilai Rp 62 triliun di antaranya adalah kredit modal kerja jangka pendek. Berdasarkan strukturnya, Rp 51,1 triliun (82%) penyalurannya ditujukan untuk modal kerja perusahaan properti terbuka.

Perlu dicermati bahwa 24% atau senilai Rp 12,5 triliun berupa kredit modal kerja perusahaan properti terbuka tersebut merupakan hutang jangka pendek yang perlu ditangani secara cepat. Jika sampai ada permasalahan, maka akan berdampak pada kelangsungan perusahaan, proyek, dan masyarakat yang membutuhkan.

“Pengembang berusaha keras tidak PHK, sampai berapa lama tahan tergantung restrukturisasi. Kami disurati agar tidak PHK, tetapi tetap bayar bank. Tolonglah ketegasannya,” ujar Totok.

Sebagai informasi dari hasil kajian terbatas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo), bahwa industri properti dan industri turunannya memiliki 30,34 juta pekerja. Kalau industri ini jatuh dalam krisis, maka sebagian hingga seluruh pekerja tersebut akan terancam terganggu penghasilannya hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Belum lagi ditambah dengan sektor informal yang juga ikut terdampak seperti sewa kontrakan dan warung-warung untuk para pekerja lapangan,” kata dia. “Jadi kita semua harus berupaya agar industri properti ini jangan sampai terganggu karena ada 30 jutaan pekerja yang berpotensi terdampak. Ini khan jumlah yang sangat besar dan tidak main-main,” ujar Sanny.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *