Jakarta – PT Ace Hardware Indonesia Tbk kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Agus Dwi Prasetyo.
“Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, yaitu PT ACE HARDWARE INDONESIA, Tbk yang beralamat di Kawan Lama Building, Jalan Puri Kencana Nomor 1, Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia, terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi poin dikutip Rabu (2/6/2021).
Poin juga menyebut menghukum Ace Hardware Indonesia karena telah menunggak biaya jasa hukum (legal fee) terhadap pemohon PKPU.
Kemudian juga telah diangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon. Kurator dan Pengurus sudah ditunjuk yakni DR. Turman M. Panggabean, S.H., M.H., dan Alba Sukmahadi, S.H.
Mereka akan menjadi pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU bersama dengan Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU.
Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit. Kemudian menetapkan imbalan jasa Pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya.
“Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan PKPU ini,” tambahnya.
Sebelumnya tahun 2020 lalu Direktur Ace Hardware Sugiyanto Wibawa mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkara tersebut dari Pengadilan Niaga.
Dirinya pun menjelaskan, perusahaan memiliki hubungan dengan Wibowo & Partners terkait jasa hukum. Dari hubungan itu ada biaya bulanan sebesar Rp 10 juta.
“Dapat kami sampaikan bahwa antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan(retainer) senilai Rp 10 juta,” kata Sugiyanto.