Jakarta –
Direktur Jenderal Pengadilan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengungkapkan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dia menjelaskan teknologi bisa membuat pekerjaan konvensional hilang pada akhirnya. Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Nasional: Berbagi Pengalaman Internasional tentang Tunjangan Pengangguran dan Relevansinya untuk Indonesia.
“Kemunculan era baru, era digital, dan revolusi industri dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Tidak hanya itu, muncul era digital juga bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja,” kata dia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Agustus 2019, jumlah penduduk Indonesia yang kerja pada sektor formal sebanyak 56,01 juta orang, atau 44,28%.
“Yang terbanyak adalah sektor informal sebesar 70,49 juta orang atau sekitar 55,72% dari total penduduk yang kerja,” sebutnya.
Namun di tengah perkembangan teknologi, ada peluang kerja baru yang muncul. Hanya saja dibutuhkan penyesuaian skill atau kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
Atas dasar itu, pemerintah menyiapkan jaminan kehilangan pekerjaan terhadap pekerja yang terkena PHK. Mereka akan dilatih untuk peningkatan keterampilan dan keahlian.
“Banyak bermunculan ruang kerja baru yang inovatif dan kreatif, tentu membutuhkan skill baru. Jadi misalnya fintech, startup, selebgram, YouTuber dan sebagainya. Dalam kondisi ini lah pemerintah sudah lama menggaungkan perlu menjamin terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya,” tambahnya.