Read Time:1 Minute, 12 Second
Momentum Ramadhan dan Lebaran tahun 2021 memang masih lebih dari sebulan lagi. Kendati begitu, isu soal tunjangan hari raya (THR) sudah menguat dari sekarang.
Serikat pekerja yang tak mau kecolongan lagi, sudah gencar meneriakkan agar THR tahun ini tak dicicil seperti tahun lalu. Selain itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga menuntut agar THR tahun ini dibayar penuh.
“Bayangkan sampai hari ini ribuan perusahaan yang tahun lalu mencicil THR belum lunas, terutama di industri garmen dan tekstil,” ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Jumat (19/3).
Permintaan itu atas dasar mulai membaiknya pertumbuhan ekonomi. Di samping itu, juga buat membantu pekerja bertahan di tengah harga bahan pokok yang mulai melambung.
Terkait permintaan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan secara resmi keputusan mengenai THR.
“Untuk yang ketentuan THR tahun 2021 kita belum mengeluarkan kebijakannya. Saat ini kita sedang mematangkan di internal Kemnaker, kemudian kita diskusikan dengan forum tripartit dan juga dengan Dewan Pengupahan Nasional, Depenas,” jelas Anwar kepada kumparan, Minggu (21/3).
Ia menegaskan, pada prinsipnya Kemnaker menjamin THR merupakan hak pekerja yang harus ditunaikan oleh perusahaan. Kendati demikian, pemerintah tetap harus mempertimbangkan kondisi perusahaan di tengah situasi pandemi COVID-19.
Anwar berharap aturan terkait ini bisa rampung secepatnya. Minimal bisa bergulir sebelum memasuki momentum lebaran 2021.
“Kita harapkan awal puasa, atau minggu kedua April kita sudah mengeluarkan kebijakan terkait dengan THR 2021,” pungkas Sekjen Kemnaker itu.