JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Pemerintah beralasan meniadakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS subsidi gaji Ketenagakerjaan pada 2021 karena optimistis perekonomian akan pulih.
Pasalnya, pemerintah melihat kondisi ekonomi sebagian sudah akan pulih pada 2021 dibandingkan awal pandemi pada 2020 lalu.
“Kami masih menunggu, karena memang di APBN 2021 (subsidi gaji) tidak dialokasikan. Nanti kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya. Tapi memang tidak dialokasikan di APBN 2021,” katanya, Senin (1/2/2021).
Ida mengakui pada 2020 lalu subsidi gaji Ketenagakerjaan dikucurkan segera karena terjadi lonjakan angka pengangguran yang cukup tinggi. Angka pengangguran selama 2020 tercatat mengalami penambahan mencapai 9,7 juta orang.
Dari situ, lanjut Ida, pemerintah telah melakukan beberapa langkah. Terhadap pekerja yang kehilangan pendapatan, pemerintah menyiapkan subsidi upah. Pemerintah juga memberi relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pemerintah memperbanyak program padat karya, baik itu di kemenaker maupun di kementerian yang lain. Ada juga program reguler kementerian yang kemudian diarahkan untuk membantu pekerja yang terkena dampak PHK atau dirumahkan.
“Program reguler itu akan terus jalan, sampai kondisinya kembali normal seperti arahan presiden untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” terangnya.
Sedangkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk 2021, jelas Ida, sepertinya akan ditiadakan. Namun Ida juga memberi catatan pemerintah melihat kembali perkembangan di 2021. Walaupun perkiraan ekonomi kembali pulih, namun bila kondisi pandemi saat ini masih tetap berlanjut.
Sebelumnya, Ida sempat menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2020 bagi pekerja mencapai 98,91% dengan total realisasi anggaran subsidi gaji yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.
Total penerima subsidi gaji secara nasional pada 2020 sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan.