0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

BOGOR, KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh perusahaan maupun instansi di wilayah Ibu Kota mematuhi aturan soal pembagian jam kerja atau shifting.

Anies mengaku telah membuat kebijakan pembagian jam kerja yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Dalam aturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur pembagian pola shifting kerja menjadi dua kali.

Anies menyebut, jarak atau selisih antar shift itu berdurasi tiga jam.

“Jam kerja baik ASN maupun swasta sudah dibuatkan jeda, aturannya minimal dua jam. Nah, sekarang kita sepakati diubah menjadi tiga jam,” kata Anies, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).

Anies mencontohkan, jika shift kerja pertama masuk pada pukul 07.00 WIB, maka untuk jadwal shift kedua masuk pada pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan agar tidak ada penumpukan pada jam berangkat dan pulang kerja.

Ia juga menegaskan, seluruh pekerja yang melakukan aktivitasnya di Jakarta akan tetap diawasi untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tetapi untuk keselamatan pekerja, keselamatan seluruh masyarakat. Jadi apapun aturannya harap dijalani dengan baik, karena itu untuk melindungi semua,” sebutnya.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *