0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second


Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Bahkan, orang nomor satu di Indonesia ini telah bertemu dengan sejumlah petinggi serikat pekerja Indonesia.

Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 ini merupakan janji Jokowi saat melakukan kampanye sebagai calon presiden (capres) periode 2019-2024. Lantas, sudah sejauh mana revisi tersebut dilakukan?

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengkonsolidasikan dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait revisi upah tersebut.

“Cepat atau bagaimana itu tergantung sejauh mana kita bisa mengkonsolidasikan keinginan pekerja, pengusaha, kemudian kepentingan masyarakat bisa kita rangkum dan kita dapatkan hasilnya secepat itu juga kita bisa,” ungkap dia usai acara Pas FM di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Adriani mengatakan Kemnaker telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk dengan dewan pengupahan. Diskusi itu dilakukan untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada.

“Progresnya bagus semua sudah punya pandangan-pandangan kira-kira seperti apa masalah yang dihadapi dan kira-kira ke depan apa yang harus kami sempurnakan,” katanya.

Lebih lanjut Adriani mengatakan, pihaknya juga akan melakukan simulasi di sejumlah daerah terkait revisi PP tersebut. Hal itu perlu untuk melihat seberapa realistis revisi bisa dilakukan.

“Kita buatkan konsepnya kami uji publik bagaimana pandangan publik dan harus ada simulasinya dengan implementasi nanti dengan berbagai kondisi di lapangan. Setelah kami simulasi di situ kami bisa buat alternatif yang realistis diterapkan bagaimana,” tuturnya. (fdl/fdl)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *