0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Jakarta – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian membocorkan rencana berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat itu dalam waktu dekat akan diberlakukan.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan UU Cipta Kerja akan mulai diberlakukan bulan ini. Dengan begitu diharapkan dapat segera memberi dorongan pada perekonomian di tahun 2021.

“Dari sisi ekonomi kita juga punya pendorong atau game changer yaitu pemberlakuan UU Cipta Kerja yang bulan ini sudah mulai diberlakukan semuanya, terutama peraturan-peraturan pelaksanaannya,” katanya dalam diskusi ‘Daya Ungkit Ekonomi untuk Bangkit’ melalui virtual, Selasa (16/2/2021).

Pria yang akrab disapa Susi itu optimis bahwa kehadiran UU Cipta Kerja dapat membuat pertumbuhan ekonomi sesuai target yakni sekitar 4,5-5,5% di 2021.

“Ekonomi kalau disimpulkan perekonomian Indonesia 2021, pemerintah sangat optimis akan pulih dan pemulihan ekonomi ini sesuai target kira-kira akan ada di kisaran 4,5-5,5% sesuai dengan angka yang ada di APBN 2021 kita,” imbuhnya.

Diberlakukannya UU Cipta Kerja juga dinilai sebagai momentum untuk mendorong investasi di tahun 2021. Nantinya akan ada 54 aturan pelaksana dalam kebijakan itu yang diberlakukan.

“Mengenai investasi 2021 ini momentum untuk mendorong investasi terutama dengan telah mulai diberlakukannya UU Cipta Kerja bersama dengan 54 aturan turunan dari UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Untuk diketahui, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan juga rancangan peraturan presiden (RPerpres). Secara rinci jumlah RPP yang disusun yakni 49 RPP dan 5 RPerpres.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini 2 PP sudah diundangkan. Yakni PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *