Bisnis.com, PEKALONGAN – Sebanyak 17 perusahaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, tidak tertib adiminstrasi sehingga permasalahannya sudah diserahkan pada Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Wiwik Septi Herawati di Pekalongan, Kamis (1/11/2018) mengatakan bahwa belasan perusahaan yang tidak tertib administrasi tersebut masuk dalam beberapa kategori antara lain perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, PDS tenaga kerja, dan PDS program.
“Masalahnya sudah kami serahkan pada Wasnaker Provinsi Jawa Tengah. Seharusnya, pemilik perusahaan memahami tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan jaminan pada pekerjanya,” katanya.
Ia menjelaskan PDS upah adalah perusahaan yang tidak memberikan laporan sesungguhnya upah yang diterima karyawan sedang PDS tenaga kerja adalah perusahaan yang hanya menPdaftarkan sebagian karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian PDS program, kata dia, adalah perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya di seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak tertib administrasi tersebut telah dilakukan pembinaan pemiliknya agar mereka meningkatkan rasa tanggung jawabnya pada karyawannya.
“Kami melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak tertib administrasi. Oleh karena, kami berharap ada komitmen atau keputusan dari perusahan untuk bisa melakukan tertib administrasi,” katanya.
Menurut dia, dengan tidak tertib administrasi pada perusahaan ini akan berdampak pada manfaat program yang tidak optimal sehingga jika terjadi risiko pada karyawan maka dapat terjadi selisih perhitungan akibat data yang dilaporkan tidak sesuai dan perusahaan harus menanggung selisih tersebut.
Adapun bagi pekerja, kata dia, akan terjadi selisih klaim yang diterimanya dari yang seharusnya mereka diterima.
Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Budi Prabawaning Dyah menyebutkan selama 2017, dari 2.337 pelanggaran norma ketenagakerjaan, 181 di antaranya pelanggaran terkait BPJS.
“Sanksi administratif yang berlaku terhadap pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat berupa teguran tertulis, denda dan, tidak mendapat pelayanan publik tertentu. “Namun kami lebih ke fungsi pembinaan,” katanya.