JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian ketenagakerjaan menyesalkan aksi anarkis yang dilakukan oleh para pekerja PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Desember 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya menegaskan kepada manajemen perusahaan agar para pekerja di perusahaan smelter nikel tersebut harus mendapatkan upah yang layak.
“Kami berpedoman pada aturan undang-undang. Kita harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum. Karena ada sanksi pidananya sesuai UU 13 Tahun 2003, sama juga sesuai UU Ciptaker,” ujar Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari melalui keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
“Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, dimediasikan di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana. Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi,” tambah Dita.
Sementara terkait hak-hak pekerja, Menaker minta kepada VDNI agar disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dia meminta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap membantu penyelesaian apabila pemerintah daerah menginginkan keterlibatan mereka. Namun sejauh ini, Kemenaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusivitas.
Diberitakan, pada Senin lalu telah terjadi aksi unjuk rasa buruh perusahaan nikel milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berujung anarkis.
Massa berhasil masuk dalam perusahaan setelah terlibat bentrok dengan petugas keamanan perusahaan. Akibatnya, pos keamanan perusahaan hancur dilempar para buruh. Tak hanya itu, sejumlah dump truk, excavator dan puluhan motor serta bangunan dibakar massa.
Para buruh yang tergabung dalam Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Kabupaten Konawe kecewa lantaran tuntutan mereka untuk dinaikkan menjadi karyawan tetap dan kenaikan gaji tak disahut pihak perusahaan.