0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second


BANDA ACEH – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Rabu (6/2). Selain itu, massa juga berunjuk rasa di depan Gedung DPRA, Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh, dan Kantor Disnakermobduk Aceh.

Saat berorasi, Sekretaris ABA, Habibi Inseun SE menyampaikan, pihaknya menolak keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non skill di Aceh seperti 51 TKA asal Cina yang dipekerjakan di PT Shandong Licun Power Plant, perusahaan mitra pabrik semen Lhoknga atau PT Lafarge Cement Indonesia (LCI) Lhoknga, Aceh Besar.

Menurutnya, keberadaan TKA nonskill hanya akan meresahkan masyarakat di tengah tingginya angka pengangguran di Aceh. “Kita menolak adanya tenaga kerja asing unskill dan inprosedural di Aceh. Kita punya tenaga yang lebih terampil yang dilatih oleh pemerintah atau lembaga tertentu,” katanya.

Habibi menyatakan, pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat terhadap pekerja asing di Aceh. Selama ini, pemerintah lost kontrol dalam mengantisipasi kehadiran pekerja asing, sehingga banyak bekerja di Aceh seperti di Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Tengah. “Dalam BAB VI Pasal 21 Qanun Ketenagakerjaan disebutkan tenaga kerja asing tidak boleh bekerja apabila masih mampu dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Karena itu kita minta kepada pemerintah jangan sampai posisi itu ditempati oleh pekerja asing, apalagi mereka masuk unprosedur,” ujarnya didampingi Ketua ABA, Saiful Umar.

Dalam kesempatan itu, Habibi juga mengajak semua pihak, termasuk pers, polri, TNI, dan PNS, untuk menolak Permenkes Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam layanan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan sangat merugikan kita semua, karena dengan Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun (sumbang) biaya maka peserta akan membayar setiap kali berobat rawat inap. Karena itu kita menolak sebab kita sudah sangat terjepit dari ekonomi ditambah lagi beban biaya itu,” katanya.

Menurutnya, tujuan diterbitkannya Permenkes 51 karena selama ini terjadi defisit anggaran pada BPJS Kesehatan. Padahal, negara memiliki kewajiban untuk memberikan layanan kesehatan bagi rakyatnya, bukan menambah beban bagi rakyatnya.

“Bagi kami itu hanya manipulasi akibat defesitnya (anggaran) BPJS sehingga membuat cara untuk mengurangi defisit dan ini merugikan masyarakat. Karena itu kita meminta Permenkes itu sebelum dijalankan harus dicabut,” tegas aktivis buruh ini.(mas)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *