LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam waktu dekat akan membentuk Migran Service Center guna memantau proses mulai dari perekrutan, pemberangkatan, sampai pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal ini sebagai upaya pencegahan keberangkatan TKI secara ilegal.
Kepala Disnaker Provinsi Jabar, Muhamad Ade Afriandi, mengatakan program tersebut dilakukan agar tidak ada lagi TKI yang mengalami kondisi serupa dengan Aminah Shagar. Aminah merupakan TKI asal Cianjur yang tidak ditemukan identitasnya.
Migran Servis Center itu, kata dia, tercetus dari kejadian Aminah dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan menempatkan petugas untuk memantau dokumen TKI.
“Kalau nanti ditemukan dokumen mencurigakan, akan dilaporkan ke BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), pemerintah daerah, provinsi hingga pusat. Kami akan melakukan berbagai upaya dan melakukan pengawasan melekat,” kata Afriandi.
Moratorium yang saat ini masih berlaku untuk pemberangkatan ke Timur Tengah, membuat sebagian oknum menjadikannya sebagai daya tarik untuk memberangkatkan TKI secara ilegal.
Di samping itu, terkait masih banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) agar disebarkan ke setiap desa untuk mengabarkan jika pemberangkatan PMI ke Timur Tengah itu masih terlarang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan mengatakan keberadaan Migran Service Center, dinilai sangat perlu. Lembaga ini tidak hanya untuk mengakomodir mereka yang berangkat secara legal, juga untuk memulangkan TKI yang berangkat secara nonformal.
Selama ini sebagian besar TKI yang berangkat keluar negeri banyak yang tidak tahu prosedural keberangkatannya resmi atau tidak. Mereka harus diakomodir agar mendapat jaminan saat pemulangan karena dikhawatirkan mereka terlantar setelah bekerja di luar negeri, terutama di Timur Tengah.
“Astakira mendesak agar pemerintah daerah dan pusat untuk memperbaiki sistem dan melakukan pengawasan dalam pemberangkatan hingga pemulangan TKI,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk meminimalisir pemberangkatan secara non prosedural dengan cara memperketat sistem di imigrasi. “Harapan kami ke depan tidak ada kasus Aminah lain yang menimpa buruh migran asal Cianjur khususnya dan Indonesia pada umumnya. Regulasi ketat harus diterapkan terhadap PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang ada,” katanya.