Merdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendorong wacana penambahan dua program jaminan sosial, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Dia mengatakan, kehadiran dua program jaminan sosial tambahan tersebut bisa lebih melindungi tenaga kerja di tengah situasi pasar kerja yang semakin dinamis.
“Jadi kalau selama ini kan BPJS Ketenagakerjaan ada empat (program). Kita ke depan kemungkinan mau melaksanakan dua program lagi. Kenapa? karena pasar kerja semakin dinamis sehingga kita harus lindungi setiap orang, sehingga flexibility dan security mereka tetap ada,” ujar dia di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/8).
Program JKP disebutnya dapat membantu pekerja di tengah dinamika pasar saat ini yang kerap berganti tenaga kerja. Keberadaannya dapat menjadi jaminan bagi tenaga kerja yang kehilangan mata pencahariannya. Sementara itu, program JPS diberikan untuk jaminan pendidikan serta mengasah kemampuan bagi mereka yang ingin beralih profesi agar bisa mengasah skill.
“Ini masih kajian, masih dorongan dari saya untuk menciptakan kemajuan dan kenyamanan. Saya dalam posisi mengusulkan untuk mengkaji kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Menaker Hanif.
Sebagai perbandingan, dua negara tetangga Indonesia saja sudah menerapkan kedua program sejenis JKP dan JPS. “Singapura dan Malaysia sudah punya, kita belum punya,” tegur dia.