JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jumlah kepesertaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 alami penurunan.
“Kemudian 2020, ada penurunan karena perusahaan-perusahaan mengalami atau terdampak pandemi akibat Covid-19,” katanya pada agenda evaluasi program Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, secara virtual, Senin (18/1/2021).
Dia menyebutkan pada 2019, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 54.450.000 orang. Tahun 2020, jumlah kepesertaan tersebut turun menjadi 51.759.507.
Bila dilihat dari keikutsertaan peserta yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pada tahun 2016 jumlahnya sebesar 22.631.094.
Kemudian, naik pada tahun 2019 menjadi 34.367.581 peserta. “Tahun 2020, sekali lagi karena pandemi, turun menjadi 31.018.686,” ucap dia.
Lalu kepesertaan pada program Jaminan Pensiun, ada tren kenaikan dari 2016 hingga 2019. Kemudian, tren tersebut turun akibat pandemi pada tahun lalu.
“Nah yang ini kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) kita bisa lihat 2016 ke 2017 naik. Kemudian turun di 2018 dan naik di 2019, di 2020 turun,” ujarnya.
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan. Yang pertama, berhubungan dengan perluasan kepesertaan.
Kemudian yang kedua, program jaminan sosial untuk program JKK, manfaat penyakit akibat kerja (PAK) yang bersentuhan dengan program JKN menimbulkan tidak terbayarnya pengobatan atas risiko PAK.
Kemudian program JHT, adanya penarikan lebih awal manfaat JHT yang dapat ditarik satu kali setelah pekerja mengalami PHK sebagaimana Permenaker No. 19 Tahun 2015. “Ini juga menjadi catatan tersendiri,” ucapnya.
Untuk Jaminan Pensiun, peserta yang mengikuti program tersebut masih sangat kecil serta tidak adanya peta jalan kenaikan iuran menuju 8 persen. Hal itu juga dibarengi dengan minimnya perusahaan yang mengikuti program jaminan pensiun karena dianggap tidak wajib.
“Yang kedua, perusahaan yang melaksanakan dana pensiun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 beranggapan program Jaminan Pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan tidak wajib,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dari sisi pengembangan program perlu dilakukan sesuai amanat UUD 1945 dan Konvensi ILO 102. Sementara dari regulasinya, diperlukan harmonisasi peraturan bidang jaminan sosial dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan sosial.