Merdeka.com – Pandemi Corona berdampak terhadap masa depan para pekerja. Banyak dari para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena bisnis perusahaan terganggu. Selain itu ada juga para pekerja yang dirumahkan tanpa digaji.
Selain itu, para pekerja informal juga sulit melanjutkan hidup karena usahanya haru tutup terdampak corona. Kelompok ini jumlahnya sangat besar.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono mencatat, lebih dari 2,8 juta pekerja kena PHK atau dirumahkan.
Rinciannya, pekerja formal yang kena PHK mencapai 212.394 orang. Sementara pekerja formal yang dirumahkan baik digaji maupun tidak digaji mencapai 1,20 juta orang.
“Itu berdasarkan catatan yang kami dari asosiasi, dunia usaha dan dunia industri, dan juga dari dinas-dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia,” kata dia Senin (13/4).
“Sementara pekerja informal yang terdampak, yang kami himpun datanya itu ada sekitar 282 ribu lebih orang. Itu data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah dia.
Selain data yang dihimpun dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada juga data dari BPJS ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja formal yang dirumahkan ada 454 ribu orang, dan pekerja formal yang terkena PHK mencapai 537 ribu orang.
Dari angka tersebut, jika ditotal data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2,8 juta orang.