Read Time:2 Minute, 53 Second
Banyaknya kasus PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini bernama BP Jamsostek. Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).
Salah satunya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19. Meski demikian, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung ke kantor-kantor layanan.
Berikut adalah tahapan proses pencairan dana Jamsostek:
A. Penyiapan Dokumen oleh Peserta
Langkah mana pun yang dipilih peserta Jamsostek, sebelum melakukan pencairan dana harus menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu. Dikutip dari lama resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen-dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. KTP Peserta
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
5. Buku Rekening Bank
6. Foto Diri
7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
8. Kartu NPWP
B. Mengurus Nomor Antrean Secara Online
Setelah semua dokumen itu siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek. Nomor antrean online bisa diambil di lama resmi Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selanjutnya, peserta akan diminta mengupload 8 dokumen yang sudah dijelaskan di awal. Setelah ini, barulah dapat memilih cara pencairan dana, apakah proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
C. Pencairan Secara Online
Setelah seluruh dokumen diisi lengkap termasuk formulir pengajuan pencairan dana JHT diisi dengan data-data yang valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Dalam badan email dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
D. Pencairan Dana JHT Melalui Kantor Jamsostek
Peserta yang memilih pencairan secara langsung dengan datang ke kantor BP Jamsostek, bisa datang sesuai jadwal hari, tanggal, dan jam yang ditentukan setelah mengambil nomor antrean secara online.
Untuk mencegah penularan virus corona, interaksi di kantor BP Jamsostek dibatasi dan diawasi dengan ketat. Misalnya, petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek untuk mencairkan JHT.
Saat suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.
Sedangkan bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.
Dokumen-dokumen yang telah diupload, tetap dibawa aslinya untuk proses verifikasi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukkan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukkan ke dalam drop box yang disediakan.
Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan. Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.