0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second


JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengambil keputusan yang justru menimbulkan polemik baru dengan buruh. Yakni, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Menurut Andi Gani, hanya Ridwan Kamil gubernur yang menolak mengeluarkan Surat Keputusan (SK), karena kebijakan yang diambilnya hanya dalam bentuk surat edaran. Padahal, SK Gubernur itu bersifat wajib dan ada konsekuensi pidana bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut.

“Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran besok dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat,” kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur bila perusahaan tidak mampu bisa dilakukan penangguhan kenaikan upah. Bahkan, wali kota dan bupati di Jawa Barat telah berkirim surat ke Ridwan Kamil agar menerbitkan SK dalam penetapan upah.

“Tapi, dengan mengeluarkan Surat Edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh,” ujarnya.

Andi mengaku telah mendapat kabar terbaru dari Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto kalau Ridwan Kamil bersedia mengeluarkan SK Penetapan UMK 2020. Ia berharap kabar ini bisa menjadi solusi dan menyejukkan buat buruh dan Ridwan Kamil diharapkan tidak lagi mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Dikeluarkannya SK penetapan UMK ini, sambung Andi Gani, semoga bisa membuat situasi kembali kondusif. KSPSI Jawa Barat pun menyarankan jika ada penangguhan harus mengikuti aturan melalui Gubernur. Kemudian, upah yang ditangguhkan harus tetap dibayar di akhir penangguhan sebagai utang perusahaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, ribuan buruh menggelar aksi dikantor Pemerintah Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Aksi dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Para buruh di Jawa Barat ini siap menggelar aksi besar-besaran dan mogok kerja pada 2 hingga 4 Desember 2019 bila tuntutannya tak dipenuhi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *