0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Semenjak terbitnya aturan turunan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bidang pengupahan paling banyak dicari informasinya terlihat dari laman Setkab. Salah satu yang muncul jadi perhatian adalah soal upah pekerja saat cuti atau sakit, apakah tetap dibayar pada aturan terbaru ini?

Pada PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan, disebutkan dengan jelas pada pasal 40 ayat 1 yang berbunyi “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan”

Bila dibaca sampai sini, tentu informasi itu akan menyesatkan, sebab pada ayat 2 memberikan penjelasannya ” Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh”

a. Berhalangan
b. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
c. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya
d. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha

Selain itu diatur jelas bahwa definisi berhalangan buruh sehingga tak melakukan pekerjaanya yaitu diatur pada ayat 3

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau

c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:

1. Menikah;

2. Menikahkan anaknya;

3. Mengkhitankan anaknya;

4. Membaptiskan anaknya;

5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;

6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;

7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

Selain itu dijelaskan soal alasan yang bisa diterima saat pekerja tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain:

a. Menjalankan kewajiban terhadap negara.

b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya.

c. Melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis.

d. Melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *