Read Time:1 Minute, 18 Second
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons poin di Undang-Undang Cipta Kerja mengenai perusahaan yang enggan bayar pesangon hingga status karyawan kontrak.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini mengatakan, sebenarnya UU Cipta Kerja malah memihak kelompok buruh. Sebab dalam UU Cipta Kerja, buruh mendapat jaminan hukum yang lebih pasti dibanding sebelumnya. Konteks yang dibicarakan adalah mengenai perusahaan yang enggan membayar pesangon, buruh bisa melapor.
“Kan sekarang dimasukkan ke ancaman pidana sepertinya itu tadi. Kalau anda ndak bayar dipidanakan, dilaporkan oleh buruh sebagai tindak pidan,a meski itu dasar perdata tapi keengganan untuk melakukan itu dianggap sebagai tindakan kriminal. Bisa dilaporkan,” katanya melalui video konferensi pers, Senin (19/10).
Selain itu, Mahfud juga membahas mengenai jumlah pesangon yang turun menjadi 25 kali. Menurutnya, dengan jumlah yang lebih sedikit dibanding sebelumnya sebanyak 32 kali, namun pekerja lebih mendapat kepastian.
“Kan dulu PHK dengan pesangon 32 kali, itu dulu hanya 7 persen yang lakukan itu. Itu pun ndak penuh,” lanjutnya.
Mahfud juga membantah tudingan berbagai pihak yang menyatakan Presiden Joko Widodo mengabaikan aspirasi kalangan buruh dalam merancang Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dan misalnya kalau dikatakan buruh itu tidak didengar itu tidak benar juga, karena presiden beberapa kali memanggil mereka,” ungkapnya.
Mahfud memaklumi sebagian besar masyarakat kecewa dengan adanya UU Cipta Kerja. Ia mengakui dalam proses perundingannya sangat cepat.
“Saya maklum karena memang waktu itu cepat sekali,” lanjutnya.
Namun demikian, Mahfud menuturkan, perancangan UU Cipta Kerja memang merupakan salah satu misi Jokowi pada saat kampanye. Ia juga menegaskan, pada saat pelantikan sumpah presiden menyampaikan percepatan investasi.