0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Manajemen MNC Group milik taipan Hary Tanoesoedibjo menegaskan gugatan yang diajukan mantan karyawan PT MNC Aladin Indonesia (Mister Aladin) bukan ditujukan kepada perusahaan induk MNC Group.

Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik dalam keterangan resminya di Jakarta, mengatakan gugatan yang dilayangkan mantan pekerja MNC Aladin ke Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat secara substansi memang terdapat informasi yang beredar di tengah masyarakat dan tidak tepat.

Pertama, yang digugat PT MNC Aladin, bukan MNC Group.

Kedua, segala negosiasi dengan karyawan dilakukan oleh MNC Aladin bukan MNC Group atau Holding MNC Group.

 Ketiga, karyawan tersebut merupakan karyawan kontrak MNC Aladin yang sudah menyepakati secara tertulis segala hak dan kewajiban masing-masing pihak, tetapi kesepakatan tersebut diingkari dan coba diuji melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Terhadap gugatan tersebut, kami berkeyakinan MNC Aladin pasti akan mengikuti proses hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dikutip, Jumat (15/1).

Sebelumnya, beberapa mantan karyawan MNC Aladin mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst.

Eks karyawan pengelola situs penjual tiket Mister Aladin, mengajukan gugatan pada Rabu, 13 Januari 2021.

Gugatan itu terkait perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Penggugat yakni Panca Adi Putra dkk, dengan tergugat MNC Aladin Indonesia.

Adapun, sidang perdana akan digelar pada 27 Januari 2021 mendatang.

Sejak diluncurkan November 2015, situs pemesanan hotel dan pesawat Mister Aladin mencoba peruntungan dalam bidang travel.

Dalam petitum gugatan disebutkan:

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah/sisa kontrak kepada Para Penggugat sebesar (tabel):

Petitum GugatanFoto: Petitum Gugatan
Petitum Gugatan

Selain itu, menyatakan kewajiban Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada Para Penggugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 500.000 per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini.

Lainnya yakni menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi (seketika setelah putusan ini di bacakan) (uitvoerbaar bij vorraad) dan Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 27 Januari 2021, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses Jumat ini (15/1).

“Saya selaku mantan karyawan dari salah satu perusahaan Holding MNC Group mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak Perusahaan MNC Group melakukan PHK sebelum berakhirnya kontrak kerja yang disepakati oleh Karyawan dengan Perusahaan,” kata salah satu penggugat, Ahmad Mora Saputra, dalam keterangannya.

“Perusahaan beralasan melakukan PHK terhadap karyawan karena terdampak pandemi Covid-19. Saya selaku mantan karyawan sangat menyayangkan PHK yang dilakukan oleh Perusahaan. Apalagi sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan PHK seharusnya dijadikan sebagai pilihan terakhir namun di sini perusahaan malah melakukan pilihan sebaliknya, perusahaan mengambil kebijakan pertama dengan melakukan pemutusan kerja kepada lebih dari 30% karyawan yang ada di MNC Aladin Indonesia,” tulisnya.

Dia mengatakan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa memperhatikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

“Saya selaku mantan karyawan tidak mendapatkan konpensasi atau Pessangon dari Perusahaan atas PHK yang saya alami.”

Pihaknya, bersama rekan kerja lainnya yang mengalami PHK ini telah melakukan musyawarah dengan pihak MNC Group. Namun pihak perusahaan tetap kepada keputusannya untuk melakukan PPHK tanpa ada konpensasi atau pesangon yang diberikan kepada karyawan.

“Permasalahan PHK ini pun telah ditangani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan telah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan agar Memperhatikan hak dari karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar Perusahaan Membayarkan Konpensasi sesuai dengan sisa kontrak kerja yang masih ada.”

Dia mengatakan, dalam hal ini MNC Group telah mengabaikan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja DKI jakarta, sehingga pihaknya bersama karyawan lainnya telah mengajukan gugatan tersebut.

Surat DisnakerFoto: Surat Disnaker
Surat Disnaker
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *