Solo – Bank QNB Indonesia Tbk menggugat anak perusahaan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, PT Senang Kharisma Textil beserta Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ke Pengadilan Negeri Semarang. Perusahaan pun angkat bicara.
Biro Humas PT Senang Kharisma, Cintia Firdaus Rahmawati, mengatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum untuk menangani masalah ini.
Cintia berharap masalah ini muncul bukan karena intervensi pihak tertentu. Sebab menurutnya, Bank QNB adalah mitra baik PT Senang Kharisma.
“Bank QNB Indonesia merupakan mitra perusahaan dari sektor keuangan dan merupakan kreditur yang telah berhubungan baik dengan kami selama beberapa tahun terakhir,” kata Cintia kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
“Kami berharap tindakan QNB Indonesia bukan atas intervensi pihak-pihak yang tidak memahami hubungan bisnis yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” sambung Cintia.
Meski menghadapi gugatan, PT Senang Kharisma Textil tidak mengalami kendala. Cintia menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
“Kami juga dapat memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan adanya kasus hukum tersebut. Kami berharap agar para stakeholders khususnya perbankan dan para mitra usaha dapat tetap memberikan dukungan,” terang Cintia.
Seperti diberitakan, gugatan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg itu didaftarkan pada Selasa, 20 April 2021.
Dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Jumat (23/4/2021), petitum yang dimohonkan oleh Bank QNB adalah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya.
“Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU I / PT SENANG KHARISMA TEXTIL dan TERMOHON PKPU II / IWAN SETIAWAN LUKMINTO berikut istrinya yaitu MEGAWATI, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” demikian isi petitum lebih lanjut.