Jakarta – Direktur Utama PT Transakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan oleh serikat pekerja ke Polda Metro Jaya. Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan soal upah lembur 13 karyawan Transjakarta yang tak dibayarkan sejak 2015.
“Kami dari kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo, karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019,” kata kuasa hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azaz Tigor Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Tigor mengatakan seharusnya PT TransJakarta membayar total upah lembur sebesar Rp 287 juta kepada 13 karyawan tersebut. Namun, hingga saat ini hak dari 13 karyawannya tersebut tidak kunjung dipenuhi.
Bahkan, dari 13 karyawan yang memperjuangkan haknya tersebut, satu orang kini dalam proses pemecatan. Sedangkan 8 orang lainnya tengah menjalani masa skorsing.
“Jadi kami laporkan pertama, tidak membayar upah itu melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2004 Pasal 78 dan 187. Ada juga upaya manajeman dari pihak PT TransJakarta menghalangi kegiatan serikat pekerja, itu nggak boleh dan itu melanggar UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja,” jelas Azaz.
Azaz mengatakan pihaknya telah membawa serangkaian bukti mulai dari surat penetapan upah lembur, surat PHK kepada satu orang dan surat skorsing kepada 8 karyawan yang menuntut pemenuhan upah lembur mereka.
Lebih lanjut Azaz menyebut manajemen TransJakarta tidak beritikad baik, bahkan hingga para pekerja menempuh jalur hukum. Azas mengutarakan, hingga kini manajemen juga tidak pernah menjanjikan akan memenuhi hak dari 13 karyawannya tersebut.
“Iya jadi ketika mereka mengadukan PT TransJakarta tidak membayarkan upah lembur ke Kementerian Tenaga Kerja, eh malah di-skorsing karena katanya tidak ada izinnya,” imbuhnya.
Laporan 13 karyawan TransJakarta tersebut kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020. Kini laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dirut TransJakarta Minta Bukti
Dirut TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo angkat bicara terkait laporan serikat pekerja soal pembayaran upah lembur 13 karyawan. Sardjono mempertanyakan soal bukti jika 13 karyawan tersebut melakukan lembur.
“Kalau saya sih posisinya gini, saya sah-sah aja karena mereka memperjuangkan hak ya. Tapi yang perlu diberitahu adalah mereka sampai detik ini nggak punya data apa betul mereka masuk, lembur pada waktu-waktu itu,” kata Sardjono ketika dihubungi wartawan, Senin (31/8/2020).
Sardjono mengatakan, pihak TransJakarta tidak memiliki data terkait kerja lembur para karyawan tersebut. Karena itu, pihaknya menolak membayarkan upah lembur seperti yang diminta oleh para karyawan tersebut.
“Kita juga di TransJakarta nggak punya datanya. Jadi kalau tiba-tiba saya diminta harus bayar, jangankan 287 juta, mau 10 perak juga kalau nggak ada datanya kita bisa diketawain orang kan,” sambung Sardjono.
Menurut Sardjono, pihaknya juga telah memberikan kesempatan mediasi kepada 13 karyawan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, dia mengatakan pihak TransJakarta telah memberikan solusi terhadap tuntutan mereka, namun usulan tersebut ditolak oleh 13 karyawan tersebut.