0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran mengimbau kepada perusahaan untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal itu sebagai bagian dari mengurangi interaksi publik guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

SE tersebut bernomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans dan Energi Andri Yansyah.

“Sifatnya hanya imbauan,” ucap Andri saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Andri meminta perusahaan melakukan WFH guna mencegah virus Corona (COVID-19). Ada tiga opsi yang diberikan, antara lain menghentikan seluruh pekerjaan dan mengurangi sebagian usaha.

“Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori sebagai berikut: a. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh usahanya. b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasi). c. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan pokok, dan BBM,” tulis Andri dalam surat edaran tersebut.

Disnakertrans dan Energi juga meminta perusahaan berkomunikasi dengan pekerja. Setelah itu, perusahaan harus melapor kepada Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di masing-masing wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

“Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas, agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan,” kata Andri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *