SOREANG, AYOBANDUNG.COM–Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Rukmana mengingatkan pengusaha membayar buruh sesuai UMK.
Rukmana mengatakan secara regulasi, pengawasan tenaga kerja berada dalam ranah pemerintah provinsi. Namun, sebagai daerah yang mempunyai banyak industri, pihaknya tetap melakukan monitoring pelaksanaan upah buruh sesuai ketentuan.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, kita lakukan pembinaan, tutur Rukmana disela perayaan hari buruh se-dunia tingkat kabupaten bandung di Doom Balerame, Soreang, Kamis (2/5/2019).
Jika pembinaan tidak berjalan maka langkah hukum akan dilakukan. Menurut Rukmana tahun ini telah ada satu pengusaha yang diseret ke meja hijau karena tidak membayar upah karyawan sesuai ketentuan.
Pengusaha dari Ferinateks kami tuntut ke pengadilan, ujarnya.
Pengusaha tersebut kata Rukmana diganjar hukuman satu tahun penjara. Selain itu, pada 2017 pengusaha Tridaya max juga diseret ke pengadilan dan dikenakan denda Rp100 juta.
Rukmana melanjutkan, di lapangan dimungkinkan masih ada perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK.