JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dana kepesertaan jaminan sosial (Jamsos) yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tetap aman.
Pernyataan ini menyusul adanya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan saat ini.
“Dana manfaat Jamsos pekerja atau buruh tetap aman karena dijamin Negara. Kepesertaan Jamsos ketenagakerjaan juga wajib karena diatur dalam undang-undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Ke depan kata Menaker, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh agar isu dan permasalahan terkait mismanajemen bisnis di BPJS Ketenagakerjaan ini tidak terulang kembali.
“Terkait isu yang sedang menerpa BPJS Ketenagakerjaan, tentu kita harus hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita ikuti bersama perkembangan proses yang dilakukan oleh Kejagung,” ujar dia.
Menteri dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa tata kelola keuangan dan investasi di BPJS Ketenagakerjaan telah diatur ketat dalam regulasi PP Nomor 55 Tahun 2015. Selain itu juga diatur dalam beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tentu karena badan hukum publik, harus ikut aturan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Ida.
Disinggung dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan nantinya, dirinya kembali memastikan ketidakada kaitannya dengan kasus saat ini.
Karena kekhawatiran masyarakat atas dugaan korupsi akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang ditaksir sementara ini mencapai Rp 20 triliun oleh Kejagung.
“Masalah hukum yang berlangsung tentu tidak ada korelasinya karena memang program (JKP) ini masih baru,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus korupsi sebesar Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan.
KSPI meminta Presiden dan Kejagung agar berupaya menyelamatkan dana buruh. Karena sebagaimana diketahui, saat ini Kejagung tengah menyidiki kasus dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan yang masih terus diproses.
Jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan dan 18 lembaga pengelola investasi pun telah dimintai keterangan oleh Kejagung. Selain itu, Kejagung telah menggeledah dan menyita sejumlah aset di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.