Merdeka.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh di Indonesia pada Agustus 2020 mengalami penurunan. Penurunan tersebut terjadi akibat dampak dari pada pandemi Covid-19 yang sudah hampir lebih delapan bulan.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan, dari hasil sakernas Agustus 2020 menunjukkan upah buruh turun sekitar 5,18 persen dibandingkan posisi periode sama tahun lalu. Di mana dari Rp2,9 juta menjadi Rp2,76 juta per bulan.
“Dampak pandemi Covid-19 dirasakan hampir merata di seluruh Indonesia khususnya pada upah buruh. Besar-kecil dampak yang timbul antar daerah bervariasi tergantung parah atau tidaknya pandemi covid 19 di masing-masing daerah,” kata dia di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/11).
Adapun sebagian besar provinsi yang mengalami penurunan upah buruh tertinggi adalah provinsi Bali sebesar 17,91 persen, disusul Kepulauan Bangka Belitung sebesar 16,98 persen, dan Nusa Tenggara Barat sebesar 8,95 persen.
Sementara itu, provinsi besar seperti Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur upah buruhnya juga tercatat turun masing-masing sebesar 7,41 persen, 4,77 persen, dan 3,87 persen.
Di samping itu, menurut lapangan pekerjaannya, rata-rata upah tertinggi terjadi di kategori pertambangan dan penggalian yaitu sebesar Rp4,48 juta. Terendah di kategori jasa lainnya seperti pekerja salon, buruh cuci, asisten rumah tangga sebesar Rp1,69 juta