0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur pekerja dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Regulasi yang mengatur kerja lembur tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam peraturan teranyar, pemerintah memperpanjang waktu lembur kerja dari maksimal 3 jam dalam sehari di UU Ketenagakerjaan, menjadi maksimal 4 jam setiap harinya di PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu,” bunyi Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Bagi pekerja yang lembur kerja, maka pengusaha wajib memberikan kompensasi uang kerja lembur. Namun di aturan terbaru, pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar uang lembur jika pekerja atau buruh masuk dalam golongan jabatan tertentu.

Golongan jabatan tertentu yang dimaksud yakni pekerja yang bertanggung jawab sebagai perencana, pemikir, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi.

Namun demikian, golongan pekerja jenis ini juga harus mendapatkan upah yang lebih tinggi. Siapa saja yang masuk golongan pekerjaan jenis tertentu diatur dalam peraturan perusahaan dan perjajian kerja bersama.

Selain itu, permintaan kerja lembur juga harus mendapatkan persetujuan dari pekerja.

Perhitungan lembur

Sementara di Pasal 29 diatur, bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh di waktu lembur wajib membayar upah lembur kerja, memberikan kesempatan istirahat yang cukup, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Pengusaha wajib memberikan makan dan minum sesuai dengan ketentuan kepada pekerja yang lembur adalah selama empat jam atau lebih dan tak bisa digantikan dengan uang.

Untuk perhitungan lembur per jam dijabarkan di Pasal 31.

Karyawan masuk 6 hari kerja dan 1 hari libur dalam seminggu Cara menghitung lembur di hari kerja

Jam pertama sampai dengan

jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam

Cara menghitung lembur di hari libur

Jam pertama sampai

jam kelima dibayar dua kali upah sejam

Jam keenam dibayar tiga kali upah sejam

jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar 4 kali upah sejam.

Karyawan masuk 5 hari kerja dan 2 hari libur dalam seminggu

Berlaku sama untuk lembur hari kerja dan kerja lembur di hari libur

Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *