Jakarta – Aturan tunjangan hari raya (THR) sudah diumumkan, bahwa pengusaha wajib memberikannya kepada karyawan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Pemberian paling lambat diberi kelonggaran hanya sampai H-1 Lebaran, itu pun harus dilakukan dialog terlebih dahulu bersama pekerja.
Pengusaha mengaku tidak semua perusahaan mampu membayar THR secara penuh apalagi jika tidak dicicil. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan sektor yang tidak mampu itu ada di bidang pariwisata dan ritel.
“Bagi yang tidak mampu besar juga jumlahnya. Menurut saya yang memang berat sekarang bagian pariwisata. Kita lihat sekarang juga terjadi shifting ritel juga tersedot dengan online,” kata Anton, Senin (12/4/2021).