0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

Merdeka.com – Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Namun, elemen buruh masih menyuarakan penolakannya meski pemerintah mengklaim pembahasan telah mengajak seluruh pemangku kepentingan.

Salah satunya dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI). Sekretaris Jenderal KRPI, Saepul Tavip, menilai pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja tersebut. Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga diserahkan ke DPR.

“Padahal Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu UU, namun dalam kenyataannya, pembahasan RUU Cipta Kerja, masyarakat tidak dilibatkan,” ujarnya.

Dia melanjutkan sejumlah pasal yang sudah disepakati di tingkat Panja ternyata berbeda hasil dengan isi pasal UU Cipta Kerja yang disahkan. Misal, Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing).

Dalam pembahasan RUU Cipker di tingkat Panja, telah disepakati untuk kembali ke UU 13/2003. Tapi di UU Cipta Kerja yang disahkan kemarin, ternyata berbeda dengan isi kesepakatan Panja.

“Sehingga terindikasi ada pihak yang sengaja membelokkan poin-poin kesepakatan Panja,” tuturnya.

KRPI, lanjutnya, akan menempuh jalur perlawanan berikutnya yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Berikut poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang ditolak oleh elemen buruh.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *