Merdeka.com – BPJamsostek kembali mengultimatum perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, maka perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.
“Saya kira untuk sanksi ini sudah diatur dalam aturannya ada sanksi administratif dan seterusnya. Tentu saja ini akan kita terapkan,” tegas Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/1).
Hingga akhir 2019 lalu, BPJamsostek mencatat, jumlah total peserta terdiri dari 54,5 juta orang pekerja yang mencari nafkah di sekitar 650 ribu perusahaan pemberi kerja. Dengan demikian, dia meminta bantuan kepada seluruh pekerja untuk memastikan apakah perusahaan yang membawahinya telah terdaftar sebagai anggota BPJamsostek.
“Kami ingin seluruh pekerja Indonesia mengecek apakah dirinya sudah didaftarkan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka semua mendapat perlindungan kalau terkena musibah,” ujar dia.
Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bentuk sanksi yang bakal diberikan masih sesuai dengan regulasi administratif ketika masih memiliki nama panggilan BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu sesuai regulasi sanksi administratif, penghentian pelayanan publik tertentu seperti pengurusan KTP, paspor dan sebagainya,” jelas pria yang akrab disapa Utoh ini kepada Liputan6.com.
Sanksi
Adapun aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BP Jamsostek ini sudah berlaku sejak 2013 lalu. Menurut ketentuannya, perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BP Jamsostek akan mendapat sanksi administratif berupa:
1. Sanksi tertulis
2. Denda
4. Sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputo perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek, dan izin mendirikan bangunan (IMB).