JAKARTA, investor.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sangat terkejut dengan isi draf Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, banyak isi dari draf Omnibus Law Cipta Kerja yang merugikan buruh.
“Saya masih teringat cita-cita ayahanda Almarhum Jacob Nuwa Wea saat menyusun Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini dibuat saat Jacob Nuwa Wea menjabat Menakertrans di era Presiden Megawati. Isinya sangat melindungi nasib buruh. Berbeda 180 derajat dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang justru menyulitkan nasib buruh,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/2).
Dia menambahkan, ada banyak hak buruh yang dihapus tak lagi berlaku dengan hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa poin tersebut di antaranya perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon. Selain itu, aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.
“Aturan yang membela nasib buruh dengan membatasi masa kontrak kerja, pesangon yang memadai, outsourcing terbatas untuk 5 jenis pekerjaan, sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak menaati aturan dalam UU No 13 Tahun 2013, kenapa itu semua harus dihapuskan?” tegasnya.
Andi Gani menilai, buruknya isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR menjawab pertanyaan selama ini kenapa buruh tidak dilibatkan dari awal. Ada kesan diam-diam dengan buruh.
Setelah beberapa kali mendapat kritikan karena proses penyusunan yang tertutup dari publik, barulah pemerintah mengajak unsur buruh masuk ke dalam tim penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Buat apa unsur buruh dimasukkan ke dalam tim saat RUU tersebut sudah jadi? Kenapa nggak dari awal? Ini kan jadi pertanyaan besar,” jelasnya.