Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi periode Juli-September 2018 sebesar Rp 173,8 triliun. Angka itu turun 1,6% dibanding triwulan III-2017 Rp 176,6 triliun.
Di sisi lain, realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia pada triwulan III-2018 mencapai 213.731 orang dengan rincian sebanyak 89.622 orang pada proyek PMDN dan sebanyak 124.109 orang pada proyek PMA.
“Peluang tenaga kerja terampil di Indonesia terbuka lebar dengan masuknya perusahaan-perusahaan dengan bidang usaha baru yang menggunakan lebih banyak teknologi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Jika dibandingkan penyerapan tenaga kerja dari realisasi investasi di triwulan III-2017, angka tersebut turun. Di triwulan III-2017, realisasi penyerapan tenaga kerja mencapai 286.497 orang, terdiri dari penyerapan di proyek PMA sebesar 176.786 orang dan proyek PMDN sebanyak 109.711 orang.
Kepala BKPM Thomas Lembong menilai, penurunan realisasi investasi di kuartal III-2018 lebih disebabkan faktor internal. Meskipun ekonomi RI juga tengah dibayangi kondisi eksternal yang kurang menggembirakan seperti perang dagang dan melemahnya mata uang.
“Saya pribadi tetap menempatkan tanggung jawab pada faktor internal. Jadi menurut saya eksekusi implementasi dari kebijakan yang pro investasi masih kurang,” tuturnya.
Menurut Thomas, realisasi investasi merupakan buah panen dari apa yang ditanamkan 1 tahun sebelumnya. Menurutnya pada 2017 tidak ada kebijakan pro investasi yang kuat.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, kata Thomas seharusnya bisa diantisipasi jika ada kebijakan yang mampu menggenjot investasi. Sayangnya Thomas memandang tidak ada kebijakan yang benar-benar berhasil diterapkan.
“Secara manajerial kita harus fokus ke dalam. Kita harus sikapinya dengan dewasa dan mengakui bahwa mohon maaf tapi menurut saya eksekusi visi dari Presiden masih kurang,” tambahnya.
Thomas mencontohkan salah satu kebijakan yang dianggapnya kurang ‘nendang’ adalah insentif tax holiday atau libur bayar pajak untuk wajib pajak badan selama 5-20 tahun. Menurutnya kebijakan itu kurang mendapatkan antusias dari para investor. (das/dna)