Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak banyak membantu pengusaha yang kesulitan keuangan akibat pandemi COVID-19.
Keringanan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2020 (COVID-19) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menyangkut permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan ini juga 1 September kemarin ada relaksasi-relaksasi pengurangan untuk diskon sampai dengan 99% untuk iuran Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” kata Hariyadi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menjelaskan bahwa iuran Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja relatif kecil. Oleh karena itu dampaknya tidak signifikan ketika didiskon.
“Sayangnya memang Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja ini iurannya kecil. Jadi Jaminan Kematian itu hanya 0,3%, lalu kalau kecelakaan kerja itu adalah mulai dari 0,24% sampai 1,74%, tergantung dari pada risiko dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, paling tinggi 1,74%. Jadi kalau didiskon 99% pun sebetulnya karena preminya memang sudah rendah sebenarnya, dampaknya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Justru yang paling besar adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Dia menjelaskan iuran JHT yang harus dibayar 5,7%, di mana 3,7% dari pemberi kerja dan 2% dari pekerja. Lalu iuran Jaminan Pensiun yang harus dibayar oleh pemberi kerja 2% dan 1% dari pekerja.
Keringanan yang diberikan untuk JHT hanya dimundurkan 15 hari untuk pembayarannya. Lalu Jaminan Pensiun 2% tetap harus dibayar dan yang 1% bisa ditunda sampai Januari.
“Nah, jadi kalau kami sampaikan di sini perkara dengan masalah iuran ini terhadap cashflow juga tidak terlalu banyak membantu, karena yang untuk ikut harus menyelesaikan tagihannya sampai dengan Juli 2020. Jadi kalau kondisi seperti ini sektor hotel dan restoran tentunya banyak sekali yang menunggak karena kesulitan cashflow,” tambahnya.