Jakarta – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP ini ditujukan untuk membantu para korban PHK terutama yang terimbas pandemi COVID-19.
Nantinya dengan adanya RPP ini korban PHK bisa mendapat kepastian terkait tunjangan buat pengangguran. Program JKP juga akan memberikan employment services dan pelatihan vokasi kepada korban PHK. Kedua manfaat itu diberikan paling lama selama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ini pembahasan RPP JKP sudah masuk tahap finalisasi internal pemerintah. Namun ia tak bisa membocorkan kapan RPP ini siap diteken.
“RPP JKP akan di-launching setelah melalui tahapan selanjutnya yaitu Pembahasan dalam forum tripartit (forum yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja/buruh, pemerintah dan pengusaha),” ujar Ida kepada detikcom, Rabu (20/1/2021).
Selanjutnya, setelah melalui forum tripartit masih ada beberapa pintu lagi yang harus dilewati.
“RPP yang telah dibahas dalam forum tripartit akan dimasukkan ke portal khusus yg memuat seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk ditanggapi/diberi masukan oleh masyarakat. RPP JKP akan segera di-launching setelah disempurnakan dengan memperhatikan masukan semua kalangan (masyarakat),” ungkapnya.
Namun, pihaknya mengupayakan agar semua proses tersebut dapat dilaksanakan seefektif mungkin agar waktu peluncurannya pun tidak terlalu lama.
“Pemerintah mengupayakan proses tersebut di atas dapat dilaksanakan seefektif mungkin agar launching dapat segera dilaksanakan,” katanya.
Demikian pula dengan pemberian manfaatnya ke masyarakat juga tentu otomatis dilaksanakan usai RPP itu diterbitkan.
“Program JKP akan segera dilaksanakan setelah PP JKP diterbitkan agar pekerja/buruh dapat segera menjadi peserta dan jika kehilangan pekerjaan, mereka dapat segera menerima manfaatnya,” tegasnya.
Terakhir, untuk sumber pendanaan program ini berasal dari berbagai sumber tidak hanya bergantung pada APBN.
“Sumber Pendanaan Program JKP itu tentunya dari modal awal pemerintah (APBN), rekomposisi iuran program jaminan sosial dan atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan,” timpalnya.