0 0
Read Time:3 Minute, 14 Second

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjawab surat terbuka 36 investor global terkait pembahasan dan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

“Keprihatinan yang diungkapkan dapat dipahami tetapi tidak beralasan,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar dalam surat balasannya yang diterima detikcom, Selasa (13/10/2020).

Ia menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja ini ditujukan untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi tanpa mengabaikan masalah lingkungan.

“Undang-undang tersebut, serupa dengan banyak mitra dagang kami, dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja legislatif untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi dan aspirasi sosial masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Mahendra menyadari masalah lingkungan ini sebagai tantangan yang dihadapi oleh semua negara baik negara maju maupun berkembang, termasuk banyak negara asal investor dan pembeli barang-barang Indonesia.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui tantangan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan lingkungan melalui mendorong adopsi SDG PBB pada tahun 2030. Indonesia menyadari pentingnya mencapai tujuan ini,” tegasnya.

Dalam kasus deforestasi, Indonesia sudah banyak menyiapkan upaya untuk mencegahnya baik di tingkat pemerintah maupun sektor swasta.

“Pada tahun 2015, kami berkomitmen untuk mengurangi 29% emisi kami pada tahun 2030 dan 41% dengan kerja sama internasional. Berdasarkan data dan proyeksi terbaru, kami sedang dalam perjalanan untuk memenuhi atau bahkan melampaui komitmen kami tahun ini,” paparnya.

Untuk itu, Mahendra memastikan Omnibus Law bakal tetap mematuhi komitmen internasional RI di bawah perjanjian, seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor asing dan pembeli barang Indonesia. Bagaimanapun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang,” tuturnya.

“Mari kita tidak menyalahkan, melainkan bekerja sama dalam tantangan bersama yang sedang dihadapi di negara maju dan berkembang. Dalam konteks ini, pernyataan diakui dan perhatian dipahami,” tambahnya.

Sebelumnya, 36 investor global mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah terkait Omnibus Law. Mereka memandang UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan lalu berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

“Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja,” kata surat terbuka para investor tersebut.

Para investor yang memiliki porsi nilai investasi mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktik terbaik (best practice) investasi internasional.

Pelanggaran itu dinilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang nantinya menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia. Pandangan para investor global juga bertentangan dengan maksud pemerintah yang menyatakan bahwa UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

Meski UU Ciptaker ini bertujuan meningkatkan investasi asing, namun investor menyatakan khawatir akan dampak negatif terhadap portofolio mereka secara keseluruhan di Indonesia. Sebab kelahiran UU itu berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Berikut 36 investor yang mengirimkan surat terbuka tersebut:

1. A.S.R.Asset Manajement
2. ACTIAM
3. Aviva Investors
4. BMO Global Asset Management
5. Boston Common Asset Management
6. Christian Super
7. Church Commissioners for England
8. The Church of England Pension Board
9. Congregation of Sisters of St. Agnes
10. Dana Investment Advisors
11. Domini Impact Investments LLC
12. Dominican Sisters – Grand Rapids
13. Dominican Sisters of Mission San Jose
14. Dominican Sisters of San Rafael
15. Figure 8 Investment Strategies
16. Future Super
17. Green Century Capital Management
18. Indép’AM
19. Karner Blue Capital
20. KLP
21. Legal & General Investment Management
22. Local Authority Pension Fund Forum
23. Maitri Asset Management
24. NN Investment Partners
25. OP Investment Management
26. Pax World Funds
27. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province
28. Robeco
29. Seventh Generation Interfaith, Inc.
30. The Sister of St. Francis of Philadelphia
31. Sisters of St. Joseph of Orange
32. Skye Advisors LLC
33. Socially Responsible Investment Coalition
34. Storebrand Asset Management
35. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management
36. Trillium Asset Management

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *