TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Jepang akan semakin memperketat masuknya tenaga kerja asing serta menjaga agar para calo tidak banyak terlibat dalam proses memasukkan tenaga kerja asing ke Jepang.
“Masuknya tenaga kerja asing nanti per 1 April 2019 akan semakin diperketat. Bukan hanya tenaga kerja asing itu sendiri tetapi juga kami memperketat sistem agar para calo tenaga kerja tidak lagi berseliweran dalam proses tersebut yang akan mengganggu proses masuknya tenaga kerja asing itu,” kata Kuniaki Ishioka, Asisten Wakil Menteri Kehakiman Wakil Dirjen Imigrasi Jepang, Rabu (27/3/2019).
Selama ini diakuinya ada pihak-pihak yang menjadi calo masuknya tenaga kerja asing ke Jepang, sehingga akhirnya tidak sedikit menjadi penduduk ilegal di Jepang.
Namun dengan sistem baru Tokutei Ginou (TG) per 1 April 2019, proses monitor dan pengetatan segala hal akan semakin tinggi, terutama upaya pemerintah menghalangi ikut campur calo ke dalam sistem tersebut.
Bagi pemagang harus ikut tes kemampuan (skill) nya dengan baik, serta harus punya kemampuan penguasaan bahasa Jepang minimal N-4, hanya sertifikat JLPT saja yang diakui pemerintah dalam program TG tersebut.
“Pada program TG kali ini maksimal lima tahun, pemagang bebas pindah kerja ke perusahaan lain asalkan dilengkapi dengan kontrak jelas dan sebagainya. Tapi kalau kontrak tidak diperpanjang setelah lima tahun harus pulang ke negaranya. Pada saat diperpanjang kontrak TG No.1 menjadi TG No.2, nantinya boleh membawa keluarganya ke Jepang,” jelas dia.
Demikian pula gaji atau remunerasi pekerja asing di Jepang sesuai hukum harus sama dengan orang Jepang.
“Gaji mereka akan sama dengan orang Jepang supaya bisa hidup layak di Jepang. Kalau pun dengan jam-jam-an pun harus sama dengan orang Jepang,” kata Negishi, penanggungjawab imigrasi dari Kementerian Kehakiman Jepang.
“Kerja jam-jam-an pun harus sesuai dengan sedikitnya nilai UMR yang ada di lokasi tersebut,” kata dia.
Selain itu laporan dari lembaga pendukung yang mempekerjakan pemagang itu biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali diperiksa imigrasi.
Lalu akan dilakukan inspeksi mendadak oleh pihak Imigrasi Jepang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengetahui jelas ada tidaknya pemagang yang kabur, kondisi mereka, dan sebagainya.
Peserta TG minimal usia 18 tahun dan diharapkan maksimal 30 tahun.
Sedangkan lembaga penerima pemagang di Jepang dibebaskan, asalkan terdaftar dan disahkan dan diakui oleh pemerintah Jepang.
Tidak seperti dulu hanya tertentu saja terutama hanya lembaga amakudari saja.
Sistem lama Ginou Jisshuusei (GJ) dnegan TG cukup banyak perbedaan.
Bagi yang berminat kerja ke Jepang dapat diskusi lebih lanjut lewat facebook (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/) gratis dengan admin Andari Nara yang sangat ketat menjaga dengan baik diskusi dan postingan.