Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia terlalu kaku. Pemerintah pun saat ini sedang melakukan Revisi UU Ketenagakerjaan.
Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan RUU Ketenagakerjaan ini bisa rampung.
“Kita nggak tahu kapan ini akan bisa kita ajukan atau kita selesaikan. Tapi memang image yang terjadi di luar memang Undang-undang Ketenagakerjaan kita ini terlalu kaku,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Menurutnya terkait fleksibilitas Undang-undang Ketenagakerjaan saat ini, perusahaan-perusahaan tidak punya keleluasaan.
Oleh karenanya, pemerintah merasa perlu melakukan revisi aturan tersebut. Dan yang perlu dicatat, Jokowi menilai RUU Ketenagakerjaan pada ujungnya untuk meningkatkan lapangan kerja.
“Artinya UU ini jadi UU Cipta Lapangan Kerja. Kita jangan hanya berpikir kepada yang sudah bekerja. Tetapi yang belum bekerja juga harus kita pikirkan tanpa merugikan yang sudah bekerja. Tapi intinya adalah cipta lapangan kerja. Goals-nya di sana,” jelasnya.
Di sisi lain, Jokowi menekankan agar menteri-menterinya mengajak bicara para buruh dalam menggodok aturan tersebut.
“Mengenai Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, ini saya sudah perintahkan agar menteri, menko berkomunikasi terlebih dulu dengan serikat-serikat (pekerja),” tambahnya.