Read Time:1 Minute, 33 Second
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mendukung tindakan yang diambil pemerintah untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali. PSBB diterapkan mulai 11-25 Januari 2021.
Menurut Ketua Umum KADIN, Rosan Roeslani, keputusan yang diambil pemerintah dengan membatasi pergerakan orang selama dua minggu merupakan langkah cepat untuk menekan penyebaran virus corona yang semakin tinggi.
Adapun soal kebijakan pemerintah yang mewajibkan operasional kantor hanya 25 persen dan sisanya 75 persen wajib bekerja dari rumah (work from home), Rosan menilai dari sisi ekonomi masih bisa bertahan selama dua minggu ke depan dengan aturan mobilitas orang yang diperketat.
“Ini adalah respons yang cepat dan positif terhadap kenaikan penyebaran (corona) yang meningkat cepat. Di sisi lain perekonomian masih bisa bertahan dengan PSBB yang diperketat,” kata Rosan saat dihubungi kumparan, Rabu (6/1).
Siang tadi, pemerintah mengumumkan PSBB kembali diperketat di Jawa dan Bali karena kasus penyebaran virus corona dan tingkat kematian sangat tinggi. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional.
“Tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, bed occupancy rate (tingkat keterisian kasur) rumah sakit di atas 70 persen, hingga kasus aktif di atas nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers.
Pembatasan ini diterapkan secara mikro sesuai arahan Presiden Jokowi, Nanti pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut.
Adapun penerapan pembatasan meliputi beberapa hal yakni:
– Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen
– Kegiatan belajar mengajar secara daring
– Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka.
– Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
– Makan minum di tempat maksimal 25 persen
– Pemesanan makanan melalui take away diizinkan
– Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
– Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen
– Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
– Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.