Jakarta (Samudranesia) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Anugrah Laut Biru (ALB) selaku Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat terhadap Habel Baginda (HB) selaku Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dalam perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
HB merupakan pekerja yang berprofesi sebagai Awak Kapal pada PT ALB. HB di-PHK oleh ALB dengan masa kerja 9 tahun lebih dengan alasan beberapa dokumen kepelautan milik HB sudah kadaluarsa atau belum diperbaharui.
Terhadap PHK tersebut, HB melalui kuasanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) kemudian mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang telah diputus oleh Ketua Majelis Hakim PHI PN Serang, Santosa, S.H., M.H tanggal 27 Mei 2019.
Amar putusan gugatan dikabulkan sebagian dengan amar putusan memerintahkan ALB untuk membayar kepada HB berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan total sebesar Rp. 89.700.000,- (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagaimana putusan No. 20/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg.
Terhadap putusan PHI tersebut, ALB keberatan dan mengajukan kasasi di MA. Dalam perkara yang diregistrasi dengan No. 1074 K/Pdt.Sus-PHI/2019 yang telah diputus pada tanggal 02 Desember 2019, Ketua Majelis Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, S.H., M.H dalam amar putusannya mengadili: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; PT Anugrah Laut Biru (ALB) tersebut; dan Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
PPI selaku kuasa HB terhadap putusan kasasi dari MA mengimbau kepada ALB untuk segera melaksanakan putusan tersebut demi keadilan dan menghormati proses hukum. “ Sebaiknya PT ALB membayar pesangong HB sebagaimana sudah menjadi putusan pengadilan,” kata Ketua Adkumham PPI Imam Syafii.