JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga 31 Juli 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, terdapat 2,14 tenaga kerja baik formal dan informal yang terdampak Covid-19.
Angka tersebut sudah terdata berdasarkan nama dan alamat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan tenaga kerja yang terdampak imbas dari situasi pandemi Covid-19 paling banyak.
Menurut data yang dihimpun Kemenaker, dengan bantuan dari rekan-rekan Disnaker Pemda, hingga 31 Juli 2020 menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.
“Tentu dengan kondisi dan tantangan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat ini perlu untuk segera ditindaklanjuti sesegera mungkin agar kita bisa tekan laju dampak Covid-19 ini kedepannya,” kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Hingga 31 Juli 2020, jumlah secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang secara nasional. Sedangkan dari data yang sudah di-cleansing Kemenaker dengan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang yang terdata by name by address.
Adapun rinciannya, terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang, sementara pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.
Dari angka pengangguran yang terus bertambah, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus.
Seperti menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.
Termasuk, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.
“Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan kuartal IV.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kadisnaker Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi membenarkan, kondisi ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat saat ini tingkat angka pengangguran terbuka di Jawa Barat masih cukup tinggi.
Ditambah lagi, masih tingginya angka disparitas UMK ditingkat kabupaten/kota, yang berdampak pada minimnya produktivitas dan daya saing keterampilan yang ada di Jawa Barat.
“Tentu kami di provinsi meminta bantuan arahan dari pusat dan Bu Menteri agar sarana dan prasarana pelatihan di Jawa Barat dan permasalahan lainnya dapat diatasi dengan baik,” ujarnya.
Ida meminta Kadisnaker Kabupaten/Kota turut bergotong royong dan menjaga soliditas moral sosial dan serius dalam menangani dan memulihkan sektor ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Untuk meringankan beban pekerja terdampak Covid-19 sebut Ida, pemerintah sudah memberikan berbagai stimulus. Stimulus tersebut seperti penyaluran berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, kartu prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.
Bahkan, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya dibawah Rp 5 juta.
“Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ujar Ida.
Dengan stimulus tersebut, Ida berharap daya beli masyarakat akan mulai meningkat sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV ke depannya.