Read Time:1 Minute, 19 Second
Banyak pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tidak kuat lagi beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Namun, bagi pekerja yang terdampak dapat melakukan klaim program jangka panjang yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebenarnya, program JHT ini merupakan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Namun ketika resign atau terkena PHK dari perusahaan, JHT ini bisa diambil.
Lalu bagaimana cara klaim program JHT?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, langkah pertama yaitu peserta wajib mendaftar klaim melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya, peserta mengisi data secara lengkap dan memastikan seluruh data benar. Setelah mengisi, peserta akan menerima bukti antrian email. Kemudian peserta diminta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah.
“Kartu BPJS yang asli, KTP, KK, surat keterangan kerja, buku rekening aktif, foto diri terbaru tampak depan, formulir JHT yang udah diisi lengkap dan NPWP,” katanya kepada kumparan, Senin (21/4).
Irvansyah menjelaskan seusai peserta mengisi form itu, nanti petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi kepada peserta yang telah mendaftar. Ia meminta supaya peserta mudah dihubungi melalui telepon, WhatsApp, atau SMS.
Ia melanjutkan jika ada kesalahan pada saat mengunggah dokumen, para peserta bisa mendatangi kantor cabang terdekat dan antri sesuai nomor antrian.
Jika terpaksa harus dilakukan pengajuan ke Kantor Cabang, BP JAMSOSTEK juga telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, seperti penyerahan dokumen melalui dropbox.
“Sehingga tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas yang melayani dari potensi terpapar virus COVID-19,” sambungnya.