KONTAN.CO.ID – Serang. Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 1,5% pada tahun 2021. Para buruh kecewa dengan kenaikan UMK di Banten hanya naik 1,5%. Menurut buruh, UMK Banten 2021 harusnya naik 8,5%.
Namun Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut, kondisi saat ini sedang sulit. Para buruh harusnya memahami kondisi saat ini dan menerima kebijakan kenaikan UMK Banteng 2021.
Gubernur Banten Wahidin Halim khawatir, kenaikan UMK yang terlalu tinggi menyulitkan perusahaan sehingga bisa hengkang dari Banten dan menambah pengangguran. Saat ini, penganggurang sudah meningkat karena ada 800 perusahaan di wilayahnya yang gulung tikar atau bangkrut akibat pandemi Covid-19.
Menurut Wahidin, daya beli masyarakat menurun yang membuat indsutri tidak sanggup bertahan di tengah hantaman pandemi Covid-19. “Dari 16.000 perusahaan, 800 bangkrut. Rata-rata padat modal, artinya produk kayak alas kaki yang jumlahnya banyak, tapi mereka tak mampu lagi ekspor,” ujar Wahidin kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Dampaknya, menurut Wahidin, saat ini terlihat dengan bertambahnya jumlah pengangguran di Provinsi Banten. “Harus sadar bahwa pengangguran bukan hanya persoalan Gubernur semata, karena agregasi kabupaten/kota banyak yang nganggur, semakin banyak pula provinsi yang nganggur,” kata Wahidin.
Untuk itu, Wahidin mengimbau para pekerja untuk menerima keputusan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021, agar para pengusaha tidak hengkang dari Banten. “Boleh lah menuntut, kalau melihat Banten sekarang ini tinggal pilih, mau nganggur, mau kerja, mau bangkrut mau enggak? Tolong diingatkan jangan protes. Pertimbangannya kondisi kena dampak Covid-19,” kata Wahidin.