Merdeka.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia merelokasi bisnis ke negara lain. Hal tersebut merupakan imbas dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 8,51 persen pada 2020.
Menurutnya, kenaikan UMP bakal memancing perusahaan merelokasi pabriknya dari provinsi yang upahnya tinggi ke provinsi yang upahnya masih cenderung rendah.
“Ini kalau dilihat dari pertumbuhannya yang sangat tinggi, industri makin lama akan makin pindah. Ke mana? Salah satunya ke Jawa Tengah,” kata dia, di Jakarta, Selasa (5/11).
Hal tersebut tentu belum terlalu menjadi persoalan. Namun, perlu dikhawatirkan jika pelaku usaha kemudian memutuskan angkat kaki dari Indonesia.
“Tapi kalau pindahnya ke luar? Kan akan jadi non-produktif UMR ini. Kalau naiknya tinggi, tapi tidak ada investasi masuk, kemudian yang ada malah relokasi, kan jadi rugi,” imbuhnya.
Menurutnya, kenaikan UMP mesti dicari keselarasan, misalnya kenaikan UMP untuk setiap daerah tidak sama persentasenya. “Kalau kenaikan makin tinggi, selalu sama di semua daerah, kan gap-nya makin lama makin tinggi. Sedangkan dari segi produktivitas tidak terkejar. Itu juga yang kita berikan masukan ke pemerintah,” ungkapnya.
Pihaknya sudah memberikan masukan ke pemerintah agar kenaikan UMP dilihat dulu per daerah. Kemudian perlu juga dilihat industri apa yang sudah berkembang di daerah itu apa, dan bagaimana segi penyerapan tenaga kerjanya.
“Jadi jangan disamaratakan dulu. Karena yang 1 daerah sudah Rp4 juta terus satu lagi masih Rp1,7 juta, naiknya sama kan akan terus ada gap. Akibatnya pasti pindah ke yang (upahnya) lebih rendah. Yang kita khawatirkan pindahnya tidak ke sesama provinsi tapi ke negara lain,” tandasnya.