Jakarta | “Mahkamah Agung tidak lagi bisa berlindung dibalik Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Karena sejak hari ini, perkara pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, tidak bisa lagi dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan undang-undang yang menjadi batu ujinya sedang di uji di Mahkamah Konstitusi”, papar Abda Khair Mufti, Selasa (20/3) sesaat setelah sidang pengucapan Putusan dalam Perkara No. 93/PUU-XV/2017.
“Menyatakan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sepanjang mengenai kata dihentikan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mngikat, sepanjang tidak dimaknai, Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”, tegas Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan.
Abda yang ditemui buruhonline.com menceritakan asal muasal diri dan kedua kawannya mengajukan permohonan pengujian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ia kesal, karena Mahkamah Agung selalu menyatakan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, selalu dinyatakan Mahkamah Agung tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
Dirinya mencontohkan 3 (tiga) permohonan uji materi PP Pengupahan di tahun 2015 dan 2017 yang diajukan oleh 3 Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia, selalu diputus tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum yang menyatakan batu uji undang-undang yang digunakan, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sedang di-uji di Mahkamah Konstitusi. Sehingga pengujian PP Pengupahan wajib dihentikan.
Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan: Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, sependapat dengan Para Pemohon yang terdiri dari Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim, mengenai sepanjang kalimat “dihentikan” bukan berarti harus diputus oleh MA, tetapi ditunda pemeriksaannya. “Bahwa oleh karena sumber ketidakpastian hukum tersebut adalah keberadaan kata dihentikan, maka beralasan hukum untuk menyatakan kata tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi ditunda pemeriksaannya”, ujar Saldi.
Pada sisi lain, MK menilai, apabila ada permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, yang undang-undang menjadi batu ujinya sedang di uji di Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung menunda pemeriksaannya hingga Mahkamah Konstitusi memutus pengujian undang-undang yang dijadikan batu uji dalam menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. (Haf)