TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah serikat buruh sepakat untuk menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia atau MPBI. Tujuannya satu, yaitu untuk melawan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Dengan penuh ketulusan dan kesadaran, serikat buruh menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Sejak 12 Februari 2020, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (salah satu Omnibus Law selain RUU Perpajakan) ke DPR. Meski demikian, sampai Selasa, 25 Februari 2020, pimpinan DPR belum membahas RUU yang diusulkan pemerintah ini. Bersamaan dengan proses di DPR ini, kalangan buruh terus menolak RUU tersebut.
Majelis ini sebenarnya didirikan pada 1 Mei 2012 di Gelora Bung Karno, Jakarta. Saat itu, proses deklarasi pendirian dihadiri kurang lebih 100 ribu buruh. Tapi belum dijelaskan, apakah majelis tersebut selama ini bubar atau vakum.
Tapi kini, tiga konfederasi pekerja terbesar sepakat menghidupkan kembali majelis ini. Selain KSPI, ada juga Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Kesepakatan ini juga disetujui lebih dari 50 federasi serikat pekerja lain yang mempunyai anggota lebih dari 10 juta orang di seluruh Indonesia. Maka dengan demikian, Iqbal menyebut, majelis buruh ini akan menjadi alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia.
Sejak 20 Februari 2020, Jokowi memastikan pemerintah dan DPR terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU Cipta Kerja. Sepanjang belum disahkan menjadi UU, masyarakat dalam menyampaikan kritik dan saran atas RUU ini. “Tapi, saya minta agar draf aturan tersebut dipelajari terlebih dahulu dengan seksama,” kata Jokowi lewat akun twitternya @jokowi.